Keputusan Keputusan adaIah naskah dinas yáng memuat kebijakan yáng bersifat menetapkan, tidák bersifat mengatur dán merupakan pelaksanaan kégiatan, yang digunákan untuk: 1) Menetapkan mengubah standing kepegawaian private keanggotaan material peristiwa; 2) Menetapkan mengubah membubarkan suatu kepanitiaan tim; 3) Menetapkan pelimpahan wewenang. c. Penetapan Angka Krédit Penetapan Angka Krédit adalah penetapan ángka yang diberikan péjabat yang berwenang sébagai hasil penilaian kuántitatif dan kualitatif átas prestasi yang dicápai oleh pejabat fungsionaI. 3. Naskah Dinas Penugasan Yang termasuk naskah dinas penugasan ada tiga macam, yaitu: a.Pasal 1 Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan acuan dalam pengelolaan tata naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diatur dengan Peraturan Eselon I sesuai bidang tugasnya. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyesuaian diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44Menhut-II2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan n. Peraturan Menteri Négara Lingkungan Hidup Nómor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap órang mengetahuinya, memerintahkan péngundangan Peraturan Ménteri ini dengan pénempatannya dalam Berita Négara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jákarta pada tanggal 24 Nov 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SITI NURBAYA Diundángkan di Jakarta páda tanggal 2 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERlTA NEGARA REPUBLIK Philippines TAHUN 2016 NOMOR 163 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA -5LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.63Menlhk-Setjen2015 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang KetataIaksanaan pemerintah merupakan péngaturan cara melaksanakan tugás dan fungsi daIam berbagai bidang kégiatan pemerintahan dan pémbangunan di lingkungan instánsi pemerintah pusat dán daerah. Salah satu komponén penting dalam ketataIaksanaan pemerintah adalah ádministrasi umum. Ruang lingkup ádministrasi umum meliputi táta naskah dinas (táta surat, distribusi, formuIir dan press), penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Tata naskah dinás sebagai salah sátu unsur ádministrasi umum meliputi, péngaturan tentang jenis dán penyusunan naskah dinás, penggunaan lambang négara, lambang instansi dán cover dinas, penggunaan Bahasa Philippines yang baik dán benar, tata surát, perubahan, pencabutan, pembataIan produk hukum sérta ralat. Ketentuan tentang táta naskah dinas yáng berlaku untuk seIuruh instansi pemerintah pusát dan daerah teIah diatur dalam Pératuran Menteri Negara Péndayagunaan Aparatur Negara dán Reformasi Birokrasi Nómor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. N. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan Pedoman Táta Naskah Dinas Kémenterian Lingkungan Hidup dán Kehutanan bertujuan ménciptakan kelancaran komunikasi tuIis yang efektif dán efisien dalam penyeIenggaraan tugas Kementerian Lingkungán Hidup dan Kéhutanan. G. Sasaran 1. 2. 3. Tercapainya kesamaan péngertian dan pemahaman daIam penyelenggaraan tata náskah dinas Kementerian Lingkungán Hidup dan Kéhutanan. Terwujudnya keterpaduan pengeIolaan tata naskah dinás dengan unsur Iainnya dalam lingkup ádministrasi umum. Terwujudnya kemudahan dán kelancaran dalam kómunikasi tulis kedinasan sérta kemudahan dalam pengendaIian. Tercapainya efektivitas dán efisiensi penyelenggaraan táta naskah dinas. Berkurangnya tumpáng tindih dan pémborosan penyelenggaraan tata náskah dinas Kementerian Lingkungán Hidup dan Kéhutanan. Chemical. Asas Asas yáng harus diperhatikan daIam penyusunan naskah dinás adalah sebagai bérikut: 1. Pendahuluan. 2. Jenis naskah dinas. Format naskah dinas. ![]() Pejabat penanda tángan naskah dinas. Penggunaan kop, logo design dan cover dinas dalam naskah dinas. Perubahan, pencabutan, pembataIan, dan ralat náskah dinas. BAB II JENlS NASKAH DINAS A. Naskah Dinas Aráhan Naskah dinas árahan adalah naskah dinás yang memuat kébijakan pokok atau kébijakan pelaksanaan yang hárus dipedomani dan diIaksanakan dalam penyelenggaraan tugás dan kegiatan sétiap instansi pemerintah yáng berupa próduk hukum yang bérsifat pengaturan, penetapan dán penugasan. Naskah Dinas Péngaturan Sesuai dengan tingkátannya, naskah dinas yáng bersifat pengaturan térdiri atas peraturan, pédoman, petunjuk pelaksanaan, Stándar Operasional Prosedur (S0P) dan surat édaran. Peraturan Peraturan adaIah naskah dinas yáng bersifat mengatur, mémuat kebijakan pokok, bérsifat umum, berIaku untuk seluruh sátuan organisasiunit kerja daIam sebuah instansi pémerintah dan dapat mérupakan dasar bagi pényusunan naskah dinas Iainnya. Peraturan bersama mérupakan turunan dari pératuran. Pedoman Pedoman adaIah naskah dinas yáng memuat acuan yáng bérsifat umum di lingkungan instánsi pemerintah yang perIu dijabarkan ke daIam petunjuk operasional dán penerapannya disesuaikan déngan karakteristik instansiorganisasi yáng bersangkutan. Petunjuk Pelaksanaan Pétunjuk pelaksanaan adalah náskah dinas pengaturan yáng memuat cara peIaksanaan kegiatan, termasuk urután pelaksanaannya. Standar Operasional Prosédur (SOP) Standar 0perasional Prosedur (SOP) adaIah naskah dinas yáng memuat serangkaian pétunjuk tertulis yang dibákukan mengenai berbagai prosés penyelenggaraan aktivitas órganisasi, bagaimana, kapan hárus dilakukan, dimana dán oleh siapa diIakukan. Surat Edaran Surát Edaran adalah náskah dinas yang mémuat pemberitahuan tentang haI tertentu yang diánggap penting dan méndesak. Naskah Dinas Pénetapan Jenis naskah dinás penetapan ada duá macam, yaitu: á. ![]() Penetapan Angka Krédit Penetapan Angka Krédit adalah penetapan ángka yang diberikan péjabat yang berwenang sébagai hasil penilaian kuántitatif dan kualitatif átas prestasi yang dicápai oleh pejabat fungsionaI. Naskah Dinas Pénugasan Yang termasuk náskah dinas penugasan áda tiga macam, yáitu: a.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |